Sejarah Wilayah KPHP Model Mandailing
Natal
Sebagian
wilayah KPHP Model Mandailing Natal merupakan wilayah Hutan Register, sedangkan
sebagian lainnya merupakan penambahan pada saat Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1967, selanjutnya Paduserasi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)
sehubungan dengan UU Nomor 24 Tahun 1992, penambahan pada saat penunjukan
kawasan hutan Provinsi Sumatera utara berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor
SK.44/Menhut-11/2005 yang merupakan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999. Pada
tahun 2010 menjadi wilayah KPHP Model Mandalling Natal berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK. 332/ MENHUT- 2010
tanggal 25 Mei 2010. Tahun 2014 telah ada SK Menteri Kehutanan Nomor:
579/Menhut-11/2014 mengenai Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sehingga
secara langsung mengubah wilayah KPHP Model Mandailing Natal baik fungsi dan
luasnya. Hasil analisis peta menunjukkan bahwa wilayah KPHP Model Mandailing
Natal memiliki 4 fungsi kawasan yang awalnya 3 fungsi kawasan yaitu Hutan
Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi. Selain itu, luasannya berkurang karena pada wilayah tertentu KPH
berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.332/Menhut-11/2010
tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mandailing
Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (berdasarkan SK.
Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-1/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi
Sumatera Utara)
NO |
Kawasan
hutan |
Luas
( Ha ) |
1 |
Hutan
Produksi ( HP ) |
±
14.704 Ha |
2 |
Hutan
Produksi Terbatas ( HPT ) |
±
131.781 Ha |
3 |
Hutan
Lindung ( HL ) |
±
12.681 Ha |
|
Jumlah |
±159.166 Ha |
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut /2014 tanggal 24 Juni
2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara wilayah KPHP Model
Mandailing Natal mengalami perubahan fungsi dan luas menjadi
NO |
Kawasan
hutan |
Luas
( Ha ) |
1 |
Hutan
Produksi ( HP ) |
±
13.361,45 Ha |
2 |
Hutan
Produksi Terbatas ( HPT ) |
±
108.056,47 Ha |
3 |
Hutan
Lindung ( HL ) |
±
12.047.32 Ha |
4 |
Hutan
Produksi yang dapat di Konversi |
±19.895,76 Ha |
|
Jumlah |
±153.361 Ha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar