Knowledge Resources Center (KRC)

PROFIL KPH WILAYAH IX PANYABUNGAN

Sejarah Wilayah KPHP Model Mandailing Natal

Sebagian wilayah KPHP Model Mandailing Natal merupakan wilayah Hutan Register, sedangkan sebagian lainnya merupakan penambahan pada saat Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1967, selanjutnya Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sehubungan dengan UU Nomor 24 Tahun 1992, penambahan pada saat penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera utara berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-11/2005 yang merupakan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999. Pada tahun 2010 menjadi wilayah KPHP Model Mandalling Natal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK. 332/ MENHUT- 2010 tanggal 25 Mei 2010. Tahun 2014 telah ada SK Menteri Kehutanan Nomor: 579/Menhut-11/2014 mengenai Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sehingga secara langsung mengubah wilayah KPHP Model Mandailing Natal baik fungsi dan luasnya. Hasil analisis peta menunjukkan bahwa wilayah KPHP Model Mandailing Natal memiliki 4 fungsi kawasan yang awalnya 3 fungsi kawasan yaitu Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Selain itu, luasannya berkurang karena pada wilayah tertentu KPH berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).






 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.332/Menhut-11/2010 tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mandailing Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-1/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara)

NO

Kawasan hutan

Luas ( Ha )

1

Hutan Produksi ( HP )

± 14.704 Ha

2

Hutan Produksi Terbatas ( HPT )

± 131.781 Ha

3

Hutan Lindung ( HL )

± 12.681 Ha

 

Jumlah

±159.166 Ha

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut /2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara wilayah KPHP Model Mandailing Natal mengalami perubahan fungsi dan luas menjadi

NO

Kawasan hutan

Luas ( Ha )

1

Hutan Produksi ( HP )

± 13.361,45 Ha

2

Hutan Produksi Terbatas ( HPT )

± 108.056,47 Ha

3

Hutan Lindung ( HL )

± 12.047.32 Ha

4

Hutan Produksi yang dapat di Konversi

±19.895,76  Ha

 

Jumlah

±153.361 Ha

Share:

PEMANFAATAN BAMBU SEBAGAI SUMBER DAYA EKONOMI

 

PEMANFAATAN BAMBU SEBAGAI SUMBER DAYA EKONOMI





Tanaman bambu adalah salah satu dari tanaman yang memiliki laju pertanaman dan daur hidup tercepat di dunia. bambu termasuk dalam Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) dan Kabupaten Mandailing Natal memiliki potensi bambu yang cukup besar.

Bapak H. Tholib Nasution tertarik melakukan usaha pengrajin bambu setelah mengikuti Diklat Teknik Pengolahan Bambu pada Balai Diklat Kehutanan Pematangsiantar yang difasilitasi oleh FIP II dan juga termotivasi dengan adanya permintaan - permintaan walaupun masih orang lokal


Share:

MANFAAT PROGRAM FIP BAGI MASYARAKAT

 


Tujuan dari kegiatan Forest Invesment Program adalah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang pengelolaan hutan di tingkat tapak. Pada kesempatan tersebut KPH Wilayah IX Panyabungan mencoba menerapkan konsep pengelolaan hutan melalui usah - usaha yang bermanfaat bagi aktivitas kegiatan masyarakat sekitar hutan terutama Kelompok Tani Hutan yang menjadi lokus kegiatan FIP II tersebut. 

dan tentu kegiatan Forest Invesment Program memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat umumnya dan juga bermanfaat bagi kelembagaan KPH dan juga bagi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu untuk memberhasilkan kegiatan FIP II tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga memberikan kontribusi kepada Kelompok Tani Hutan yang berperan di dalam kegiatan FIP II di KPH Wilayah IX Panyabungan dengan melaksanakan pemberian usaha ekonomi produktif seperti pemberian bantuan mesin penyulingan minyak atsiri, Stup lebah madu dan berupa bantuan lainnya yang bersifat pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

dengan demikian manfaat program ini lansung tersentuh ke tingkat tapak sehingga harapannya melalui program FIP II ini masyarakat mampu mengembangkan usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Share:

KTH Permata Belantara salah satu KTH binaan KPH Wilayah IX Panyabungan dengan usaha penerapan pola agroforestry tanaman..

 


KTH Permata Belantara secara langsung mendapat binaan langsung dari KPH Wilayah IX Panyabungan yang memilih usaha penerapan Pola Agroforestry berupa tanaman Durian, Petai, Jengkol, Manggis, Mangga dan tanaman tumpangsarinya berupa tanaman sereh wangi yang di danai bank dunia atau program FIP II Project.

melaui program FIP II ini KTH Permata Belantara mendapat dampak yang sangat luas terutama dampak ekonomi dan sosial. Sehingga kegiatan ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya bagi KTH yang tetap mengedepankan kelestarian hutan.


Share:

PROFIL KPH WILAYAH IX PANYABUNGAN

Sejarah Wilayah KPHP Model Mandailing Natal Sebagian wilayah KPHP Model Mandailing Natal merupakan wilayah Hutan Register, sedangkan sebag...

Trending